PROGRAM KERJA PRAMUKA
2
DAFTAR ISI
Daftar Isi ............................................................................................................................. 2
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
A. Umum..................................................................................................................... 4
B. Dasar....................................................................................................................... 5
C. Maksud dan Tujuan ................................................................................................ 5
D. Sasaran Bidang ....................................................................................................... 6
E.
Penyusun
Rencana ................................................................................................. 6
BAB 2 RENCANA KERJA ................................................................................................. 8
A.
Bidang
Tekpram ...................................................................................................... 9
B.
Bidang
Giatops ........................................................................................................ 9
C.
Bidang
Humas ......................................................................................................... 10
D.
Bidang
Sarfis............................................................................................................ 11
BAB 3 STRUKTUR ORGANISASI...................................................................................... 12
BAB 4 Agenda Kegiatan ..................................................................................................... 13
BAB 5 Penutup....................................................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
untuk membentuk kepribadian peserta didik yang dimaksud dalam tujuan gerakan
pramuka tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang sekaligus,melainkan harus
dilakukan setingkat demi setingkat
dalam waktu yang cukup panjang.Sesuai dengan pola umum Gerakan Pramuka maka
usaha pendidikan Kepramukaan tersebut harus direncanakan melalui program
kerja.Organisasi Gerakan Kepramukaan adalah
lembaga pendidikan non formal bagi anak-anak dan pemuda, yang bertujuan
membantu pengembangan pribadi, watak, dan jiwa social para generasi muda kita
yang didasarkan pada kesukarelaan, tidak berpolitik, dan terbuka bagi semua
orang.Kepramukaan telah berkembang sesuai dengan perkembangan anak dan pemuda
masa kini,seiring dengan berkembangnya kemajuan informasi dan teknologi serta
perkembangan masyarakat dewasa ini.Oleh karena itu pendidikan kepramukaan harus
dilihat dan diakui sebagai sesuatu yang penting dan strategis bagi pendidikan
masyarakat pada umumnya.
Gerakan Kepramukaan adalah sesuatu bagian dari
Organisasi Kepanduan Dunia yang anggota-anggotanya didik menjadi insan yang
disiplin, mandiri, bertanggung jawab, berguna bagi sesama umat manusia, serta
dapat menjalankan Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka. Oleh karena itu pendidikan
kepramukaan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada orang-orang atau
pihak-pihak yang tidak mengerti tentang pendidikan pada umumnya dan kepramukaan
pada khususnya, karena hal itu akan menjadikan pendidikan pramuka yang sia-sia
dan tidak sesuai dengan harapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Gerakan Pramuka Indonesia. Sistem pendidikan dan Pembinaan Kepramukaan
harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sejalan dengan kententuan
Undang-Undang Gerakan Pramuka, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka Indonesia dan program kegiatan sekolah yang diharapkan dapat membentuk
manusia yang berbudi pekerti dan Pancasila.
3
4
Gerakan Pramuka Gugus Depan 19.07.077-19.07.078MTs NEGERI 7 INDRAMAYU,
Gugus Depan merupakan bagian dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Lohbener dan
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Indramayu yang merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang berada dilingkungan MTs
NEGERI 7 INDRAMAYU yang bertujuan mendidik siswa
dengan kegiatan – kegiatan Kepanduan. Penyusunan program kerja ini berjuan
untuk meningkatan pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dilingkungan gugus
depan sebagai hasil musyawarah gugus depan 19.07.077-19.07.078
tahun 2019/2020 perlu di jabarkan lagi
secara rinci dimana program kerja ini merupakan tahapan aktifitas bagi
kesinambungan proses pelaksanaan kegiatan dalam perkembangan anggota pramuka penegak di MTs NEGERI 7 INDRAMAYU.
Program kerja tahun 2020/2021akan
tetap melanjutkan fugsi kerja Dewan penggalang
sebelumnya untuk mengakomodir serta mengupayakan
peningkat kuantitas perserta didik dengan tidak meninggalkan usaha-usaha
peningkatan kualitas Pembina sumber daya manusia (SMD), Leadership
(kepemimpinan), serta skill (kemampuan)pada anggota.Evaluasi juga merupakan
bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahan agar nantinya
dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan,kelemahan,peluangdan
hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga dapat diketahui
keberhasilan dan usaha yang telah ditetapkan.
1.
Umum
a.
Dengan keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
137 dan 1987 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaran Gugus Depan
Gerakan Pramuka, sebagai pedoman untuk menghimpun perserta didik yang terdiri
atas pramuka siaga,pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pendega
dalam kesatuan oraganisasi yang disebut Gugus Depan, agar mudah dibina dan
dikelola.
b.
Gerakan Pramuka
merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak
dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramuka dan Metode Kepramukaan
yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, Kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
5
c.
Untuk menjamin
keserasian, keselarasan, dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda
melalui pendidikan Kepramukaan, maka Gerakan Pramuka akan mengadakan hubungan
yang erat dan kerja sama yang baik dengan orang tua, guru dan peserta didik.
2.
Dasar
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Kepramukaan.
b.
Keputusan presiden
nomor 104 tahun 2004 tentang anggaran dasar gerakan pramuka.
c.
Surat keputusan kwartir
nasional gerakan nasional nomor 086 tahun 2005 tentang anggaran rumah tangga
Gerakan Pramuka.
d.
Surat keputusan kwartir
nasional Gerakan pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk penyelenggaran
Gugus Depan Gerakan Pramuka.
e.
Peraturan Menteri
pendidikan dan kebudayaan republik
Indonesia Nomor 63 Tahun
2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan
Sebagai kegiatan Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan dasar dan pendidikan
Menegah
f.
Rencana strategi
Gerakan Pramuka “ Program Prioritas “
g.
Rencana strategi Gugus
Depan.
h.
Rencana Kerja Gugus Depan
Pramuka Gugus Depan 19.07.077-19.07.078MTs NEGERI 7 INDRAMAYU
Tahun ajaran 2020/2021
3.
Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud dari rencana
kerja ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan Pedoman dalam melaksanakan
sebuah kegiatan Kepramukaan di MTs NEGERI 7
INDRAMAYU
b.
Tujuan
adalah untuk :
1)
Menghimpun peserta
Didik yaitu pramuka penggalang
dala kegiatan yang di terpolah agar dibina dan dikola.
6
2)
Mengupayakan Gerak
Pembina dan Pembina pramuka penggalang
yang dititik beratkan pada peningkat pelatihan-pelatihan guna menyiapkan
Pramuka Penggalang menjadi Mandiri.
3)
Mengupayakan fungsi Wadah-wadah
Pembinaan Pramuka penggalang
supaya terpadu dan terarah sehingga menetapkan Organisasi dan managemen yang
tanggap, efektif dan efesien.
4)
Meningkatkan
kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Trisatya serta
mengamalkan dalam kehidupan sehari hari.
5)
Upaya mengadakan
fasilitas penggunaan dan pengembangan pramuka penggalang dalam rangka penunjang gerak dan
langkah visi awal dengan langkah kemandirian Gerak Pramuka.
6)
Meningkatkan rasa
tanggung jawab dan kebersamaan untuk berkerja sama dalam melaksanakan seluruh
kegiatan pramuka.
4.
Sasaran
Bidang
a.
Pelaksanaan
Tugas
1) Mengatur,
mengendalikan dan monitor tugas sehari-hari anggota Dewan Kerja Penggalang.
2) Mengatur
dan mengendalikan mekanisme yang berkaitan dengan penugas seluruh anggota dewan
kerja penggalang
dan ruang lingkup tugasnya.
3) Menyempurnakan
sistem dan mekanisme Kerja Dewan Penggalang.
4) Melakukan
fungsi Pembinaan terhadap anggota Dewan Kerja Penggalang baik secara internal maupun eksternal.
5) Melakukan
Upaya persiapan kederisasi pengurus Dewan Kerja Ambalan.
7
b.
Finansial
1) Mengendalikan
dan memonitor mekanisme kenangan pada setiap aktivitas Dewan Kerja Penegak.
2) Menyelenggarakan
dana rutin Mabigus untuk Dewan Kerja Penggalang
diusahakan dengan maksimal kemandirian yang berkesinambungan.
3) Mengatur
mengendalikan dengan mengevakuasi pelaporan keuangan Dewan Kerja Penggalang.
c.
Bidang
kajian Kepramukaan
1) Melanjutkan
upaya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi
anggota Pramuka Penggalang
khususnya dalam perencanaan penyajian kegiatan kepramukaan yang menarik dan
menantang.
2) Melakukan
pendataan masukan anggota Dewan Penggalang
diruang lingkup Gugus depan.
3) Bekerja
sama dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk mencari solusi pemecahan dalam
penyempurnaan perubahan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja yang baru.
d.
Bidang
Kegiatan Kepramukaan
1) Publikasi
dan informasi kegiatan-kegiatan Pramuka Penggalang.
2) Minimal
satu tahun sekali merealisaskan satu konsep kegiatan yang bersifat positif,
kreatif dan inovatif, sebagai pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan Masyarakat.
3) Mengusahakan
meningkatkan kualitas dan kuantitas perkembangan Gerakan Pramuka Penggalang yang terlibat dalam
upaya pembangunan masyarakat.
4) Terciptanya
konsep kegiatan yang bervariasi yang mampu menarik minat remaja/pemuda usia
pramuka penggalang.
5) Ikut
berpartisipasi dalam setiap even kepramukaan yang diselenggarakan diwilayah
Kwartir Ranting Lohbener, Kwartir Cabang Indramayu Maupun Kwartir Daerah Jawa Barat.
8
e.
Bidang
Evaluasi dan Pengembangan
1) Tersusunnya
petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Dewan Penggalang.
2) Tersusunnya
perangkat super visi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan
Dewan Kerja.
3) Terlaksanannya
perangkat pengembangan tentang Pramuka Penggalang.
4) Terhimpunya
data yang akurat tentang kuantitas dan kualitas anggota Pramuka Penggalang
guna kebutuhan perumusan kebijakan lebih lanjut.
5.
Penyusunan
Rencana Kerja
Penyusunan Rencana
Kerja Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan dengan:
A. Mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan
Rencana Kerja Tahun Ajaran 2020/2021, guna menemukan keadaan Gugus Depan Gerakan Pramuka
Kabupaten Indramayu 19.07.077-19.07.078MTs NEGERI 7 INDRAMAYU menyangkut potensi, kelemahan, peluang
maupun hambatan.
B. Program disusun berdasar pula pada
kemampuan dukungan dana dan kemampuan administrasi.
BAB II
RENCANA KERJA TAHUN AJARAN 2020/2021
A. BIDANG
TEKNIK KEPRAMUKAAN
1.
Melaksanakan
musyawarah penggalang untuk memilih Ketua Umum Badan
Eksekutif Penggalang
(Pratama Putra dan Pratama
Putri)
2.
Memfungsikan
perangkat organisasi sesuai dengan tugasnya.
3.
Memfungsikan
peranan Dewan Penggalang dalam Pasukan.
4.
Memfungsikan
Dewan Kehormatan Gugus Depan.
5.
Mengadakan
Forum Penggalang Secara periodik.
6.
Pembentukan
Kader Pramuka dan mengadakan program Latihan secara khusus.
7.
Mengadakan
Pendidikan dan pelatihan (Diklat)
8.
Mengadakan
Akademik Kepramukaan.
9.
Mengadakan
Pelatihan Life Skill Seperti Jurnalistik, Manajerial Internet,dll.
B.BIDANG
KEGIATAN OPRASIONAL
1.
Menciptakan
bentuk permainan yang menarik,mendidik dan menantang dengan tetap mengutamakan
keselamatan.
2.
Meningkatkan
pencapaian syarat-syarat kecakapan umum (SKU), Dan syarat-syarat kecakapan
khusus(SKK)
3.
Meningkatkan
jumlah pramuka Garuda Golongan penggalang
melalui peningkatan frekuensi kegiatan.
4.
Selalu
ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir-kwartir maupun
satuan pramuka lain.
5.
Mengadakan
persami sebagi orientasi anggota kelas 7 baru
dengan kegiatan yang menarik dan menantang.
9
10
6.
Meningkatkan
dan mempertahan prestasi Gudep yang sudah diraih melalui Rencana.
7.
Mengadakan
Hari Upacara Pramuka sekaligus memberikan Anugrah tanda penghargaan Bintang
Tahunan, Bintang Wiratama dan Bintang Teladan kepada peserta didik atas
keaktifan, kesungguhan, dan prestasinya.
8.
Mengadakan
Peringatan Hari Ulang Tahun.
9.
Mengadakan
Geladian Pemimpin Satuan (DIANPINSAT) Penggalang
di Gugus Depan sebagai area persiapan dan pemanasan dalam mengikuti lomba.
10. Mengadakan Gerakan Pramuka Peduli
Melalui Bumbung Kemanusiaan yang hasilnya disalurkan lewat Kwartir Cabang.
C. BIDANG HUBUNGAN
MASYARAKAT
1. Pemantapan
koordinasi dan komunikasi dengan Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang.
2. Mengadakan
kerja sama dengan satuan Pramuka lain dan organisasi lain.
3. Penerbitan
Majalah Dingding secara baik dan terus menerus.
4. Penerbitan Weblog secara baik dan terus
menerus.
5. Peningkatan
Penyampaian informasi kedalam dan keluar Gerakan Pramuka.
6. Memberikan
gambaran yang menyeluruh kepada masyarakat (orang tua) tentang Gerakan Pramuka dengan segala kegiatannya melalui berbagai
cara dan media.
7. Peningkatan
citra melalui pembenahan model kegiatan dan metode belajar di kepramukaan .
8. Mengadakan
Pameran/Expo yang menampilkan beragam aktivitas dan hasil karya anggota Gugus
Depan.
9. Mengadakan
Bulan Kehumasan untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka yang itu pada Bulan
Agustus.
11
10. Penataan dan
Penerbitan dokumentasi dan data kepramukaan di SMP NEGERI 1 LOHBENER, serta selalu mengupayakan adanya dokumentasi pada
setiap kegiatan Gugus Depan.
11. Berlangganan
Majalah Pramuka terbitan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
12. Selalu
berperan aktif dalam membantu kegiatan disekolah seperti kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN),
dll.
D.BIDANG
SARANA FISIK
1.
Mengoptimalkan fungsi Sanggar Pramuka sebagai pusat aktivitas anggota pramuka.
2.Mengadakan
Pendataan asset Pramuka MTs NEGERI 7 INDRAMAYU
sekaligus memberikan label pada barang-barang inventaris milik Gudep.
3. Mengadakan
perbaikan barang dan perlengkapaan kepramukaan yang rusak.
4. Menambah
barang-barang Inventaris secara bertahap
5. Penataan
Sanggar Pramuka Secara baik dan rapi.
BAB III
Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka
MTs NEGERI 7
INDRAMAYU
Mabigus : Drs. Wahyudin, M.Ag.
Pembina Kesiswaan : Warsita, S.Pd.I.
Pembina Osis : M. Rudi Anshori, S.Pd.I.
Pembina Pramuka Putra : Drs. H. Samsul Hadi, M.Si.
Pembina Pramuka Putri : Titin Nurhaeni, S.Pd.
Pembantu Pembina 1 :
Roy Hansyah Ramdhani
Pembantu Pembina
2 : Ali
Pratama : Muhammad Rafly Ardiansyah
Pratama : Azizah
Nurjannah
Pemangku Adat : Suryana
Juru Krani : Wulan Safitri
Juru Uang : Adinda
Nurkholisah
Teknik Kepramukaan :
Kadminah
Giatops :
Dimas Aperili Andi
Humas :
Rafy Adam Joemantara
Waslitev :David Fauzi
12
BAB IV
PENUTUP
Gerakan pramuka sebagai kegiatan luar sekolah dan
sekaligus merupakan wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip
dasar kepramukaan serta sistem among, ikut serta secara aktif mendidik sumber
daya manusia agar menjadi kader bangsa yang bertanggung jawab atas tercapainya
tujuan perjuangan nasional untuk itu diharapkan adanya semangat kerja dan rasa
pengabdian yang tinggi,serta kerja sama yang kompak dan serasi terutama dalam
lingkungan gerakan pramuka maupun instansi.
Pemerintah dan masyarakat,semoga
tuhan yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada kita
semua dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan
kepramukaan sehingga menjadi warga negara Indonesia Pancasialis,manusia yang
berbudi pekerti luhur kader pembangun yang handal.Aamiin.
Indramayau, 17 Oktober 2020
Pembina Putri, Titin Nurhaeni, S.Pd.196907102005012013 Pembina Putra, Drs. H. Samsul Hadi, M.Si.19670604200604 1 004
16

Komentar
Posting Komentar