Vaksinasi Masal MTsN 7 Indramayu (Berita Peristiwa)
Acara vaksinasi Covid-19 siswa MTsN
7 Indramayu yang dikoordinir oleh ketua Satgas Covid-19 Satker MTsN 7
Indramayu, Bapak Sunarto, S.Pd.I., M.A. dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2021. Di lapangan
serba guna MTsN 7 yang berlokasi di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu secara masal.
Kegiatan masal vaksinasi covid-19 kerja sama tim MTsN 7 Indramayu dengan Puskesmas Lohbener dihadiri
oleh para pejabat terkait, Kepala kantor
Kemenag, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu, Camat Lohbener, Kepala Puskesmas dan tim kesehatan yang
menyertakan dokter, Kapolsek Lohbener , Kasubag
TU, Kasi Penmad, Kepala Madrasah, dan
para guru pendamping, berjalan
lancer dan tidak menemukan kendala yang berarti. Acara yang dibuka oleh Kepala Kementerian
Agama Kabupaten Indramayu dari pukul 08.10 berlangsung cukup lama. Semula
jumlah peserta terdata 445 siswa
selebihnya karena keragu-raguan para
orang tua siswa. Setelah edukasi langsung dari Kepala Puskesmas Ibu Haji
Uswatun Hasanah, S.Si., S.K.M., M.H.Kes.
peserta dan orang tua menjadi yakin untuk mengikuti vaksinasi tersebut,
sehingga pukul 14.00 jumlah peserta menjapa 600 peserta. Tidak menutup
kemungkinan hingga pukul 15.30 jumlah
peserta mencapai 700, sisanya adalah mereka yang sudah divaksin diluar sekolah
dan alasan lain tidak diperbolehkan vaksin karena sakit.
Target
mencapai 700 peserta vaksinasi berjalan dengan lancer adalah upaya dan usaha yang dikendaki oleh Kepala Madrasah Negeri7
Indramayu sebagi mana yang beliau sampaikan dalam amanatnya. Kegiatan yang
digagas oleh Kepala Madrasah diapresiasai langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten
Indramayu, Bapak Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si. pada saat memberikan sambutan dan
edukasinya dihadapan seluruh peserta.
Acara
ini sengaja digelar sebagai rencana program pemberlakuan pembelajaran tatap
muka (PTM) bulan Juli 2021 secara terbatas pada satker MTsN 7 Indramayu dalam
menindaklanjuti dengan menerapkan protocol kesehatan berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Kesehatan , dan Menteri Agama. Nomor
03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021. Dan HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor
34340-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Corona virus Desiase 2019. Meskipun Mendikbud ristek menyatakan bahwa
vaksinasi bukanlah syarat wajib PTM terbatas. Paling pokok sekolah
mengedepankan prinsip kehati-hatian sat
menggelar PTM terbatas . selain itu, memperhatikan kesehatan dan keselamatan
seluruh insan pendidik dan keluarganya.
Begitu
pula seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa mengingat
pembelajran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat memenuhi beberapa kriteria. diantaranya
adalah ketersediaan sanitasi dan kebersihan toilet, sarana cuci tangan atau
hand sanitizer. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker.
Memiliki alat ukur suhu badan. Dan
persetujuan komite. Ketika tenaga pendidik telah menerima vaksin, maka satuan
pendidikan wajib membuka opsi PTM
terbatas. Namun menuerutnya , akan sangat baik jika pelajar juga mendapat
vaksinasi wsebelum PTM terbatas.
MTsN
7 Indramayu upayanya mendukung Presiden Jokowi yang memberi lampu hijau untuk
sekolah menggelar PTM terbatas. Dabn apabila semua pelajar di seluruh Indonesia
sudah divaksin, maka PTM akan dilaksanakan secara menyeluruh.
Ditulis
oleh: Drs. H. Samsul Hadi, M.Si. , CBPA., CPRW. Guru MTsN 7 Indramayu, email: samsulhadi0406@gmail.com.
Literasi: karyaliterasisamsulhadi.blogspot.com. alamat rumah: Griya Asri 1
Pekandangan Indramayu.
Komentar
Posting Komentar