PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 7 INDRAMAYU TAHUN 2021 (Berita)
Samsul Hadi
Acara
pembukaan PKKM MTsN 7 IndramayuTahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 15 September 2021 dihadiri langsung oleh Kasi GTK Kanwil Jabar Bapak H.
Ade Ruhiyat, S.Sos., M.M. dan Kasi Penmad Indramayu Bapak Drs. H. Zaenal
Arifin, M.A. digelar pada ruangan khusus yang cukup rapi dan indah dengan
dominasi nuansa merah maroon dipimpin oleh MC Qurotul ‘Aeni, S.Ag. dengan
diawali bacaan Basmalah, Gema wahyu Ilahi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan
Himne Madrasah, Sambutan Kepala dan wakil dari seorang pengawas, dan ditutup dengan
bacaan Hamdalah dan doa oleh Ketua Panitia Drs. Jainudin, M.Ag.
Kepala
Madrasah, Drs. Wahyudin, M.Ag. dalam sambutannya mengatakan,”PKKM adalah
sebagai ajang konfirmasi sejauh mana
kompetensi kepala madrasah baik kompetensi inti, kompetensi teknis, dan
pengetahuan bisa berjalan secara
efektif. Indikator efektifitas kompetensi itu paling tidak madrasah akan terus
mengalami perubahan dari berbagai segi
(8 standar berjalan efektif) dan mengalami perubahan menuju prestasi dan
situasi madrasah akan semakin kondusif
karena madrasah dikelola secara sistemik. Oleh karenanya PKKM ini ajang
evaluasi bersama secara institusional bukan ajang untuk menghakimi kamad semata.
Karena itu pelaksanaan PKKM harus kita
dukung penuh dan dengan harapan
semoga pelaksanaanya bisa bermanfaat untuk kemajuan dan kemaslahatan madrasah.”
PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, penerapan,
analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara
berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Dasar hukum petunjuk
teknis pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut adalah SK Ditjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah yang dikemas oleh Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah. Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis,
dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas
utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Kelima
komponen itu adalah:
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama
kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima
(hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali yang digunakan
untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya digunakan untuk pengambilan
keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward dan punishment,
perencanaan, pemberian kompensasi, dan motivasi. Hasil penilaian kinerja
dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
PKKM juga merupakan salah satu cara untuk mengukur keberhasilan dalam
mencapai target pada tiap indikator yang ditetapkan dalam program menuju
terwujudnya visi-misi dan tujuan madrasah yang telah ditetapkan.
PKKM dilakukan dengan menggunakan instrumen Penilaian Kepala Madrasah
(IPKKM). Instrumen ini terdiri atas enam aspek penilaian dengan menggunakan
skala penilaian 1sampai dengan 4 dengan rentang skor 6 sampai dengan 24. Oleh
karena itu untuk menyesuaikan skala penilaian dengan Permenpan Nomor 16 Tahun
2009 diperlukan konversi skor dengan menggunakan rumus.
NKKS
= NIPKKS/24x 100
Keterangan:
NKKS = Nilai Kinerja Kepala Sekolah
NIPKKS = Skor Instrumen
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Pelaksana Penilaian
Berdasarkan pernyataan dalam sambutan
yang disampaikan oleh Ketua Penilai dari
unsur pengawas tentang skor penilaian bahwa penskoran penilaian pada komponen format
penilaian yang ditetapkan dan menuangkannya dalam instrumen penilaian. Catatan hasil pengamatan adalah berdasarkan pada pemantauan
instrumen serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses
penilaian. Pemberian skor harus didasarkan
kepada catatan hasil nilai untuk
setiap kompetensi dilakukan denghan tahapan; Skor 4 apabila kepala mampu
menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan. Skor 3 apabila
kepala mampu menunjukkan bukkti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan. Skor 2
apabila kepala menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup
meyakinkan, skor 1 apabila ditemukan bukti-bukti sangat terbatas dan kurang
meyakinkan dan tidak ditemukan bukti bahwa kepala madrasah yang bersangkutan
berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai.
Penulis: Drs. H. Samsul Hadi, M.Si., CBPA., CPRW. Guru
MTsN 7 Indramayu, email: samsulhadi0406@gmail.com. Literasi:
karyaliterasisamsulhadi.blogspot.com. IG: samsulhadi. Alamat: Pekandangan
Indramayu Jabar. Artikel dapat ditelusuri melalui website:
mtsn7indramayu.sch.id
Komentar
Posting Komentar